โ Peta Pajak ยท Gaji
Biaya jabatan Pusat
Draf: belum diperiksa ahli pajak
Apa ini? Potongan otomatis sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp6.000.000 setahun, yang dianggap sebagai biaya Anda bekerja.
Siapa yang kena?
Pegawai tetap. Anda tidak perlu mengumpulkan kuitansi atau bukti pengeluaran apa pun.
Kapan muncul dalam hidup Anda?
Saat kantor menghitung pajak gaji Anda setahun. Angkanya tercantum di bukti potong.
Siapa yang memungut?
Biaya jabatan bukan pajak, melainkan pengurang penghasilan. Kantor menghitungnya untuk Anda.
Contoh angka
| Penghasilan bruto setahun | 5% | Biaya jabatan |
|---|---|---|
| Rp80.000.000 | Rp4.000.000 | Rp4.000.000 |
| Rp120.000.000 | Rp6.000.000 | Rp6.000.000 |
| Rp150.000.000 | Rp7.500.000 | Rp6.000.000 (batas) |
Mulai penghasilan bruto Rp120.000.000 setahun, biaya jabatan selalu Rp6.000.000.
Istilah teknis
- Penghasilan bruto
- Semua penghasilan dari pekerjaan sebelum dipotong apa pun.
- Penghasilan neto
- Penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun/JHT, dan zakat lewat kantor.
Lihat semua istilah di Kamus โ
Sumber resmi
- PMK 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh 21