โ Peta Pajak ยท Gaji
PTKP Pusat
Draf: belum diperiksa ahli pajak
Apa ini? Penghasilan Tidak Kena Pajak: bagian penghasilan setahun yang dibebaskan dari pajak.
Siapa yang kena?
Semua wajib pajak orang pribadi mendapatkannya. Besarnya tergantung status kawin dan jumlah tanggungan Anda.
Kapan muncul dalam hidup Anda?
Saat pajak gaji Anda dihitung untuk setahun penuh. Status PTKP Anda tercantum di bukti potong, misalnya TK/0 (tidak kawin, tanpa tanggungan) atau K/2 (kawin, dua tanggungan).
Siapa yang memungut?
PTKP bukan pajak, melainkan pengurang. Besarnya ditetapkan Menteri Keuangan dan berlaku sama di seluruh Indonesia.
Contoh angka
| Status | PTKP setahun |
|---|---|
| TK/0 | Rp54.000.000 |
| TK/1 | Rp58.500.000 |
| TK/2 | Rp63.000.000 |
| TK/3 | Rp67.500.000 |
| K/0 | Rp58.500.000 |
| K/1 | Rp63.000.000 |
| K/2 | Rp67.500.000 |
| K/3 | Rp72.000.000 |
Rumusnya: Rp54.000.000 untuk diri sendiri, ditambah Rp4.500.000 bila kawin, ditambah Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan (maksimal 3).
Istilah teknis
- TK
- Tidak kawin.
- K
- Kawin.
- Tanggungan
- Anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat, yang sepenuhnya Anda tanggung. Maksimal 3 orang.
- K/I, PH, HB
- Status khusus untuk suami-istri yang penghasilannya digabung, pisah harta, atau hidup berpisah. Kalkulator ini belum mendukungnya.
Lihat semua istilah di Kamus โ
Sumber resmi
- UU Pajak Penghasilan Pasal 7
- PMK 101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian besarnya PTKP