← Peta Pajak · Gaji
PPh 21 Pusat
Draf: belum diperiksa ahli pajak
Apa ini? Pajak atas penghasilan dari pekerjaan, yang dipotong langsung oleh kantor dari gaji Anda.
Siapa yang kena?
Setiap orang yang menerima gaji, upah, honorarium, atau imbalan lain karena pekerjaan. Bila penghasilan setahun Anda masih di bawah PTKP, pajaknya nol.
Kapan muncul dalam hidup Anda?
- Setiap bulan, saat gajian. Potongannya terlihat di slip gaji.
- Akhir tahun (biasanya Desember), saat kantor menghitung ulang pajak Anda untuk setahun penuh.
- Awal tahun berikutnya, saat Anda menerima bukti potong untuk lapor SPT Tahunan.
Siapa yang memungut?
Kantor Anda (pemberi kerja) memotong pajak dari gaji, lalu menyetorkannya ke negara. Anda tidak perlu membayar sendiri. Pajak ini masuk ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Contoh angka
Januari sampai November, kantor memotong pajak dengan tarif efektif bulanan (TER), yaitu persentase sederhana dari gaji bruto bulan itu. Di bulan terakhir, pajak dihitung ulang untuk setahun penuh dengan tarif berlapis. Kekurangan atau kelebihan potongan sebelumnya disesuaikan di bulan itu.
Contoh: pegawai berstatus K/1 dengan penghasilan bruto Rp120.000.000 setahun dan iuran JHT Rp2.400.000.
| Penghasilan bruto | Rp120.000.000 |
| − Biaya jabatan (5%, maks. Rp6 juta) | Rp6.000.000 |
| − Iuran JHT | Rp2.400.000 |
| = Penghasilan neto | Rp111.600.000 |
| − PTKP K/1 | Rp63.000.000 |
| = Penghasilan kena pajak | Rp48.600.000 |
| PPh 21 setahun (5%) | Rp2.430.000 |
Hitung dengan angka Anda sendiri →
Istilah teknis
- TER (tarif efektif rata-rata)
- Persentase sederhana yang dipakai kantor untuk memotong pajak setiap bulan, kecuali bulan terakhir.
- Tarif Pasal 17
- Tarif berlapis untuk menghitung pajak setahun: 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35%, tergantung besar penghasilan kena pajak.
- Masa pajak terakhir
- Bulan terakhir Anda bekerja dalam setahun, biasanya Desember. Di bulan ini pajak setahun dihitung ulang.
Lihat semua istilah di Kamus →
- UU Pajak Penghasilan sebagaimana diubah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- PP 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh 21
- PMK 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh 21