← Peta Pajak · Gaji

PPh 21 Pusat

Draf: belum diperiksa ahli pajak

Apa ini? Pajak atas penghasilan dari pekerjaan, yang dipotong langsung oleh kantor dari gaji Anda.

Siapa yang kena?

Setiap orang yang menerima gaji, upah, honorarium, atau imbalan lain karena pekerjaan. Bila penghasilan setahun Anda masih di bawah PTKP, pajaknya nol.

Kapan muncul dalam hidup Anda?

Siapa yang memungut?

Kantor Anda (pemberi kerja) memotong pajak dari gaji, lalu menyetorkannya ke negara. Anda tidak perlu membayar sendiri. Pajak ini masuk ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Contoh angka

Januari sampai November, kantor memotong pajak dengan tarif efektif bulanan (TER), yaitu persentase sederhana dari gaji bruto bulan itu. Di bulan terakhir, pajak dihitung ulang untuk setahun penuh dengan tarif berlapis. Kekurangan atau kelebihan potongan sebelumnya disesuaikan di bulan itu.

Contoh: pegawai berstatus K/1 dengan penghasilan bruto Rp120.000.000 setahun dan iuran JHT Rp2.400.000.

Penghasilan brutoRp120.000.000
− Biaya jabatan (5%, maks. Rp6 juta)Rp6.000.000
− Iuran JHTRp2.400.000
= Penghasilan netoRp111.600.000
− PTKP K/1Rp63.000.000
= Penghasilan kena pajakRp48.600.000
PPh 21 setahun (5%)Rp2.430.000

Hitung dengan angka Anda sendiri →

Istilah teknis

TER (tarif efektif rata-rata)
Persentase sederhana yang dipakai kantor untuk memotong pajak setiap bulan, kecuali bulan terakhir.
Tarif Pasal 17
Tarif berlapis untuk menghitung pajak setahun: 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35%, tergantung besar penghasilan kena pajak.
Masa pajak terakhir
Bulan terakhir Anda bekerja dalam setahun, biasanya Desember. Di bulan ini pajak setahun dihitung ulang.

Lihat semua istilah di Kamus →

Sumber resmi Diperbarui: 19 Oktober 2026